Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013 wacana perubahan atas perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 39 tahun 2008 wacana Pembinaan Kesiswaan;
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pembinaan SD Nomor 023.03.1.666.011/2017 Tanggal 7 Desember 2016.
Tujuan
Tujuan diselenggarakannya Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD yaitu :
1. Memmemberikankan wadah untuk berciptaan dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif penerima asuh sekolah dasar dalam pengembangan diri secara optimal sehingga sanggup meningkatkan mutu pendidikan;
2. Mengembangkan lisan seni sesuai dengan norma kebijaksanaan pekerti dan abjad penerima asuh yang berbasis budaya bangsa;
3. Meningkatkan kreativitas dan motivasi penerima asuh untuk mengekspresikan diri melalui acara sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya;
4. Menanamkan dan membina apresisasi seni dan sastra, khususnya terhadap penilaianpenilaian tradisi yang berakar pada budaya bangsa;
5. Menumbuhkembangkan perilaku sportivitas dan kompetitif penerima asuh semenjak dini, yang merupakan bab dari pendidikan karakter, serta meningkatkan kemampuan penerima asuh dalam bermemperkenalkan.
Advertisement