Depdiknas, (2006:611) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengemukakan perihal SK dan KD pendidikan seni, budaya, dan keterampilan menjelaskan bahwa pendidikan seni musik sifat multilingual, multidimensional, dan multikultural.
Pada bahasan ini dikaitkan dengan pendidikan seni musik. Multilingual berarti pengembangan kemampuan mengekspresikan diri secara kreatif dengan aneka macam cara dan media ibarat bahasa rupa, bunyi, gerak, tugas dan aneka macam perpaduannya.
Multidimensional berarti pengembangan bermacam-macam kompetensi mencakup konsepsi (pengetahuan, pemahaman, analisis, penilaian), apresiasi, dan banyak macam dengan cara memadukan secara serasi unsur estadab, logika, kinestadab, dan adab.
Sifat multikultural mengandung arti pendidikan seni menumbuhkembangkan kesadaran dan kemampuan apresiasi terhadap bermacam-macam budaya Nusantara dan Mancanegara. Hal ini merupakan wujud pembentukan perilaku demokratis yang memungkinkan seseorang hidup secara beradab serta toleran dalam masyarakat dan budaya yang majemuk.
Pendidikan seni musik merupakan pendidikan yang memdiberikan kemampuan mengekspresikan dan mengapresiasikan seni secara kreatif untuk pengembangan kepribadian siswa dan memdiberikan sikap-sikap atau penuh amarah yang seimbang.
Seni musik membentuk disiplin, toleran, pengenalan, perilaku demokrasi yang mencakup kepekaan terhadap lingkungan. Dengan kata lain pendidikan seni musik merupakan mata pelajaran yang memegang peranan penting untuk membantu pengembangan individu siswa yang nantinya akan berakibat pada pertumbuhan akal, fikiran, pengenalan, dan penuh amarah.
Advertisement